Polres Luwu Timur Tahan Suami Pelaku KDRT Hingga Istri Tewas

Share

Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan Renaldy (32) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Salasia (32), meninggal dunia. Pria asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut langsung menjalani penahanan sejak Jumat (24/7/2026).

Seperti dilansir dari Detikcom, penetapan status hukum terhadap pelaku disampaikan oleh pihak kepolisian usai menangkap tersangka. Pelaku yang mengenakan pakaian biru sempat difoto memegang surat penetapan tersangka di markas kepolisian setempat.

"Suami korban bernama Renaldy telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Luwu Timur," kata Kasi Humas Polres Lutim, Ipda Mustajuddin.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan pihak keluarga setelah menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di kediamannya pada Rabu (22/7/2026). Salasia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun mengembuskan napas terakhir pada Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh permasalahan finansial rumah tangga. Tersangka diketahui berulang kali melakukan aksi penganiayaan fisik setiap kali terjadi perselisihan dengan korban.

"Sejauh ini (motifnya) ekonomi, setiap ada masalah dari rumah, dipukul," bebernya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KDRT Luwu Timur penganiayaan
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author