Polres Lumajang Tangkap Remaja Pembunuh Kekasih di Randuagung

Share

Seorang pemuda berinisial RA (18) ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan pembunuhan brutal terhadap kekasihnya, MTA (22), di dalam kamar rumah korban yang berlokasi di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Jasad korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (4/7) malam oleh tetangganya dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah di atas tempat tidur, dilansir dari Detikcom. Penemuan tersebut bermula saat pelaku menelepon tetangga korban dan berpura-pura cemas karena ponsel MTA tidak dapat dihubungi.

Pihak kepolisian yang mencurigai alibi panggilan telepon tersebut segera melakukan penyelidikan digital secara intensif. Hasilnya, Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus RA di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan kayu dan celana jins setelah keduanya terlibat pertengkaran mulut. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku melucuti pakaian korban untuk merekayasa situasi seolah-olah telah terjadi aksi pemerkosaan oleh orang asing.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan bahwa tindakan agresif tersebut dilakukan agar korban tidak mempunyai kesempatan meminta bantuan.

"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ungkap AKP Ari, dilansir detikJatim.

Pihak kepolisian kemudian mendalami motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh pemuda asal Lumajang tersebut terhadap kekasihnya sendiri.

"Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban," ujar AKP Ari Aulia.

Pihak keluarga korban memberikan keterangan mengenai kronologi awal penemuan jenazah yang berawal dari instruksi pelaku kepada warga sekitar rumah.

"Tetangganya yang menemukan, katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa. Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya," ujar keluarga korban, Diana.

Atas perbuatan tersebut, RA saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author