Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Jering
Sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah digerebek oleh Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 44 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 21,15 gram dari lokasi penangkapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut. Penyelidikan segera dilakukan setelah petugas menerima informasi lapangan dari warga. Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri mewakili Kapolres AKBP Hidayat Perdana menjelaskan proses penindakan yang dilakukan oleh personelnya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," kata Hasan.
Petugas menemukan 43 paket sabu disembunyikan di dalam plastik hitam pada area dapur, sedangkan satu paket lainnya diletakkan di atas meja ruang tengah. Selain sabu, polisi menyita pipet kaca pyrex, alat isap bong, korek api, telepon genggam, dan uang tunai Rp200 ribu. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan 47 paket sabu dari seseorang berinisial K yang saat ini ditetapkan sebagai buron. AY mengambil peran mengedarkan narkotika tersebut demi mendapatkan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Tersangka juga menjalani tes urine dan mendapatkan hasil positif amphetamine. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang berada dalam jaringan ini masih terus berjalan. "Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," tegas Hasan.
AY kini telah dibawa menuju markas kepolisian bersama seluruh barang bukti guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana minimal kurungan penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.