Polres Karawang Selidiki Penyelundupan Sabu dalam Kondom ke Lapas

Share

Polres Karawang menyelidiki kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam alat kontrasepsi jenis kondom ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Aparat kepolisian menyita barang bukti tersebut sebelum beredar di lingkungan warga binaan berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5) ketika dua pengunjung berinisial IDR (18) dan NN (49) datang menjenguk seorang warga binaan berinisial KHM (24), dengan menyembunyikan sabu di dalam kondom untuk mengelabui petugas.

Petugas yang curiga kemudian memeriksa warga binaan yang baru menerima titipan pembesuk, lalu menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di bagian pakaian dalam.

Pihak lapas segera mengamankan barang bukti tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas," kata Cep Wildan, Kepala Seksi Humas Polres Karawang.

Aparat kepolisian saat ini telah mengamankan sekaligus menelusuri identitas kedua pembesuk tersebut, serta bersiap melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap warga binaan yang terlibat.

"Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak polres. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut," jelas Cep Wildan, Kepala Seksi Humas Polres Karawang.

Satres Narkoba Polres Karawang kini masih menjalankan serangkaian pemeriksaan serta penyelidikan, termasuk memastikan jenis dan kandungan zat tersebut sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author