Polres Kapuas Tahan Kakek Penganiaya Cucu Umur Empat Tahun

Share

Aparat Kepolisian Resor Kapuas menahan seorang kakek di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga melakukan penganiayaan fisik secara berulang kali terhadap cucunya sendiri yang baru berusia empat tahun.

Seperti dilansir dari Detikcom, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku akibat korban dianggap sering buang air sembarangan. Berdasarkan pemeriksaan polisi, anak tersebut dititipkan oleh ibu kandungnya sejak Januari 2026 karena masalah keluarga.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa orang tua korban semula hanya berencana menitipkan anak tersebut selama dua bulan, namun hingga bulan Juni anak tersebut belum juga dijemput.

"Saat ini pelaku sudah kita tahu. Korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026. Rencananya hanya dua bulan, tetapi hingga Juni belum dijemput kembali. Selama itu pula biaya kebutuhan hidup korban disebut tidak pernah dikirimkan," kata Danny, Sabtu (4/7).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas menemukan indikasi bahwa tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang memicu emosi pelaku dalam mengasuh cucunya. Terlapor sehari-hari bekerja sebagai buruh panen yang harus menghidupi istri serta dua orang anak lainnya.

"Tak hanya itu, perilaku korban yang kerap buang air kecil maupun buang air besar sembarangan juga disebut sering memancing kemarahan pelaku," ujarnya.

Akibat tekanan tersebut, pelaku diduga melampiaskan amarahnya dengan metode kekerasan fisik setiap kali korban melakukan kesalahan. Korban mengalami tindakan kejam mulai dari dicubit, dipukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi, ditarik alat kelaminnya, hingga disundut rokok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author