Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi bisnis pada Kamis (20/8/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara dan mengantongi bukti dari pemeriksaan lebih dari enam orang saksi termasuk saksi ahli. Kasus ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P atas korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.
Perkara tersebut berawal saat tersangka menawarkan kerja sama investasi bisnis miliknya kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan dan penyerahan sejumlah modal, tersangka dijanjikan pembagian keuntungan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, modal serta keuntungan investasi tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 25 April 2026. Selanjutnya, pihak kepolisian telah mengagendakan pemanggilan terhadap Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur setelah gelar perkara menyepakati perubahan status terlapor.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Kegagalan pemenuhan kesepakatan pengembalian dana tersebut menjadi dasar utama pelaporan korban ke markas kepolisian.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Penyidik telah merampungkan rangkaian analisis bukti dan keterangan para saksi sebelum menetapkan status tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.
Polisi kini tengah menyiapkan surat pemanggilan resmi untuk agenda pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat.
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan pemanggilan tersebut bertujuannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ujarnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Ruben Onsu melalui pesan singkat, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan hingga informasi ini disiarkan.