Polres Jakpus Limpahkan Kasus Pemerasan Pengusaha VL ke Kejaksaan
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang oknum pengacara berinisial BP sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VL pada Februari 2026.
Aksi dugaan kriminal ini bermula saat korban diajak bertemu oleh pelaku beserta empat orang lain di sebuah hotel di Jakarta, sebelum akhirnya dibawa berkeliling kota, seperti dilansir dari Detikcom.
Pemerasan terjadi ketika kendaraan melintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, di mana pelaku awalnya meminta uang Rp 500 juta sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp 60 juta.
Para pelaku mengancam tidak akan memulangkan korban jika permintaan tersebut ditolak, hingga akhirnya VL diturunkan di kawasan Jalan Raya Puncak, Bogor setelah menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta.
"Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap saya yang dilakukan oleh oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta cukup bikin saya trauma," ungkap VL, dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).
Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya menggunakan pasal pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus hukum ini.
"Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus," kata Roby.
AKBP Roby Hery Saputra menyatakan bahwa status perkara hukum oknum pengacara BP telah dinyatakan lengkap dan statusnya kini sudah resmi dialihkan menjadi tersangka.
Di sisi lain, pihak terlapor memberikan keterangan singkat mengenai status hukum terbaru yang menjerat dirinya saat proses pemindahan penahanan dilakukan.
"Saya baru dapat info tengah malam tadi. Mohon doanya semua," ujar BP singkat, saat hendak dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka mengaku bahwa informasi resmi mengenai pelimpahan dan pemindahan perkara hukumnya ke kejaksaan baru diterima pada Rabu (10/6) malam, namun ia enggan mengomentari substansi kasus hukum tersebut.