Polres Metro Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan bahan baku narkotika senilai Rp119 miliar hasil pengungkapan jaringan internasional pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Jakarta Barat, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 308.000 butir atau 130 kg Carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1 ton bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung lainnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok dengan inisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, "Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar." Ujar Kombes Nasriadi.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan ini melalui pengembangan lintas daerah dan menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba dari hulu ke hilir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, polisi menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyelidikan berlanjut ke Mijen, Jawa Tengah, tempat gudang produksi berisi 250 kilogram bahan baku dan mesin pencetak, serta ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk Carisoprodol.
Vernal Sambo menambahkan jaringan ini telah mendistribusikan barang ke beberapa wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan, Tengah, serta Timur. Upaya perluasan pemasaran ke Jakarta berhasil digagalkan sebelum barang tersebar di ibu kota.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, serta pasal terkait narkotika dan kesehatan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Informasi ini dilansir dari Detikcom.