Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 14 Pengedar Obat Keras Ilegal
Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Seperti dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang bulan Mei 2026. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
"Kami mengamankan 14 tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian menyita sebanyak 3.898 butir obat keras yang dipasarkan secara ilegal. Sebanyak 14 tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing memiliki inisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.
Kombes Reynold EP Hutagalung merinci bahwa penindakan paling banyak dilakukan di wilayah Tanah Abang dengan 6 kasus. Selain itu, petugas juga mengungkap 3 kasus di Menteng, 1 kasus di Sawah Besar, serta 2 kasus lainnya di area Jakarta Barat.
"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan," jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan bahwa tindakan hukum diambil karena para pelaku mendistribusikan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan," kata Wisnu.