Polres Jakarta Barat Tangkap Pemerkosa Anak di Tambora
Aparat Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pemuda berinisial AR (20) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Tindakan hukum ini diambil pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku tersebut dilangsungkan pada Sabtu (23/5/2026). Pihak penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta memeriksa keterangan dari para saksi guna mengusut tuntas perkara.
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Minggu (31/6/2026).
Aksi kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi di dalam rumah kediaman pelaku. Korban sempat berupaya berteriak demi meminta pertolongan, namun AR segera membekap tangan korban untuk menghentikan tindakan tersebut.
Kompol Nunu Suparmi menambahkan bahwa penanganan kasus ini berjalan dengan menaruh prioritas tinggi pada aspek pemulihan psikis korban serta pemenuhan hak-hak anak. Atas tindakan kriminalnya, AR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," ucap Kompol Nunu Suparmi.