Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Laboratorium Pil Jin Terselubung di Semarang
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebuah laboratorium terselubung yang memproduksi obat-obatan keras di Semarang, Jawa Tengah. Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang mencakup bahan baku pembuatan obat keras jenis karisoprodol atau yang populer disebut pil jin atau pil zenith.
Operasi ini dijalankan setelah polisi melakukan pengembangan atas penangkapan seorang tersangka berinisial PD di area parkir hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/4) yang lalu. Dari tangan tersangka PD, petugas mengamankan tiga karton cokelat yang di dalamnya berisi 120.000 butir tablet karisoprodol.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial DJ di wilayah Pleburan, Semarang Selatan. Di kota tersebut, petugas mendapati sebuah gudang yang dialihfungsikan menjadi laboratorium rahasia untuk meracik obat keras.
"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan berbagai macam barang bukti dengan volume yang besar. Barang bukti yang disita di antaranya adalah mesin mixer atau pengaduk bahan serta mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi tablet karisoprodol.
Petugas kepolisian juga mengamankan sebanyak 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan berat total 250 Kg, serta bahan baku pendukung produksi dengan berat mencapai 1.650 Kg.
Berdasarkan penjelasan Avrilendy, laboratorium gelap tersebut diketahui sudah beroperasi sejak awal tahun hingga April 2026. Aktivitas terlarang ini diperkirakan telah berjalan selama 3 hingga 4 bulan dengan volume produksi minimal 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang siap diedarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi.
"Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.