Polres Indragiri Hulu Tangkap Sindikat Pencurian 64 Sepeda Motor
Kepolisian Resor Indragiri Hulu membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dengan menyita sebanyak 64 unit sepeda motor hasil curian. Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima oleh Polsek Siberida, dilansir dari Detikcom.
Penyelidikan intensif dimulai setelah seorang warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 18 Mei 2026. Polisi bergerak cepat melacak keberadaan barang bukti hingga berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut.
"Korban melaporkan motornya yang diparkir di rumah telah hilang dicuri dan korban mendapati pintu dan jendela dapur rumahnya sudah rusak dicongkel pencuri," kata AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Selasa (26/5/2026).
Aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menangkap penadah bernama Suwardi alias Keling di Desa Kelesa. Dari keterangan Suwardi, petugas kemudian menciduk eksekutor utama bernama Tukimin di kediamannya yang berlokasi di Desa Petala Bumi.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Tukimin yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian motor sejak 2022 hingga 2026 dan telah mencuri sebanyak 63 unit motor," jelas AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini bekerja menggunakan sistem pesanan khusus dari sang penadah kepada eksekutor. Tukimin bertugas mencari target kendaraan yang sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Suwardi sebelum melancarkan aksinya.
"Tukimin kemudian mengintai rumah target pada malam hari, ia membongkar pintu atau jendela. Setelah berhasil mencuri motor kemudian dia diserahkan kepada Suwardi," ungkap AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu.
Tukimin diketahui telah melancarkan aksi kriminalnya di puluhan lokasi termasuk Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, dan Desa Petala Bumi. Motor tanpa dokumen tersebut kemudian dipasarkan oleh Suwardi ke wilayah perkebunan PT KAT, PT BBU, Desa Kelesa, hingga Dusun Talang Tanjung Desa Siambul.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di markas kepolisian guna pengembangan perkara lebih lanjut. Tukimin dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan Suwardi dijerat Pasal 592 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.