Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan

Share

Kepolisian Resor Indragiri Hilir menindak dua kasus kejahatan lingkungan terkait perambahan hutan dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dengan menetapkan dua orang tersangka serta menyita alat berat ekskavator, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (10/8/2026).

Pengungkapan kasus perambahan hutan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perusakan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas. Unit Tipidter Satreskrim Polres Indragiri Hilir kemudian melakukan penelusuran ke lokasi pada Rabu (5/8/2026) dan menemukan alat berat serta bekas aktivitas steking.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa pada lokasi lahan yang telah digarap merupakan masuk dalam kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi)," kata Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto.

Penyidikan kepolisian lantas menetapkan pria berinisial LS sebagai tersangka kasus perambahan hutan tersebut beserta barang bukti satu unit alat berat. Sementara itu, kasus kedua melibatkan pembakaran lahan seluas tiga hektare di Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, yang terungkap pada Jumat (31/7/2026) usai timbulnya api dari pembersihan lahan secara dibakar pada Kamis (30/7/2026).

Melalui gelar perkara pada Jumat (7/8/2026), polisi menetapkan AR sebagai tersangka pembakaran lahan dengan menyita barang bukti berupa dua potongan kayu bekas terbakar dan satu unit tangki semprot. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHPidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author