Polres HSS Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kalimantan Selatan
Personel Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan seorang oknum pembakar lahan di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pada Kamis (20/8/2026). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (21/8/2026).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Hamid menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksi pembakaran secara mandiri di lahan miliknya sendiri. Pelaku diketahui hendak membuka lahan pribadi seluas 17 borongan.
"Benar ada satu yang diamankan, dia membuka lahan dengan cara dibakar di HSS," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Hamid dilansir Detikcom, Jumat (21/8).
Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku ke Polres Hulu Sungai Selatan tidak lama setelah aksi pembakaran dilakukan. Menurut Hamid, luas area yang hendak dibuka pelaku setara dengan belasan unit satuan lokal.
"Satu borongan itu seluas 17×17 meter, pelaku diamankan di Polres HSS," kata Hamid.
Aksi pembakaran tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan sarana alat sederhana yang dibakar pada bagian ujungnya. Polisi membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku saat menyulut api di lokasi.
"Jadi batang bambu itu ujungnya dibakar sama dia, kemudian langsung digunakan untuk membakar lahan," terangnya.
Penangkapan ini mendapat respon tegas dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta penegak hukum memberikan sanksi maksimal mengingat penyusutan luas hutan nasional sudah berada dalam kondisi darurat pada Sabtu (22/8/2026).
"Saya minta polisi agar hukum berat pelakunya karena ini sudah di tahap darurat. Luas hutan kita dari tahun ke tahun terus menurun drastis karena praktik-praktik pembukaan lahan yang sangat merusak habitat alam seperti ini," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Selain menyasar pelaku di lapangan, Sahroni mendesak penyidik untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain. Ia meyakini perlunya penelusuran terhadap aktor intelektual maupun penyedia dana di balik tindak pidana lingkungan tersebut.
"Selain hukum berat pelaku, saya juga minta polisi telusuri siapa pemodal dan tokoh di balik ini. Tolong kali ini betul-betul diselidiki, diungkap dan dihukum seberat-beratnya para aktor tersebut karena kita tidak bisa lagi menolerir kejahatan ekologi seperti ini," ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai praktik perusakan kawasan hutan membawa dampak buruk yang luas bagi masyarakat. Menurutnya, potensi bencana ekologis dapat mengancam keselamatan makhluk hidup dan keberlangsungan generasi mendatang.
"Negara dan rakyat sudah cukup menderita kerugian besar karena bencana ekologi yang tidak hanya merusak alam, tapi juga merugikan kita secara moril dan materiil. Jangan lupa, masa depan generasi muda kita juga terancam karena alamnya sudah terlalu rusak," kata dia.
Atas dasar tersebut, Sahroni menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Pelaku juga harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lokasi yang terdampak.
"Kita minta pelaku bertanggungjawab penuh tidak hanya dengan dihukum, tapi juga dengan melakukan penghijauan kembali di titik-titik yang tadinya hutan," ujar dia.