Polres Garut Tangkap Penipu Bermodus Janji Nikah dan Bangun Rumah
Aparat Polsek Banjarwangi menangkap Nurhadi Sulistya (46), seorang pria asal Ciamis, akibat melancarkan aksi penipuan bermodus janji pernikahan dan renovasi rumah terhadap warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Kasus ini terungkap usai korban berinisial Mimin (46) bersama keluarganya melaporkan tindak kejahatan tersebut setelah merobohkan hunian mereka akibat teperdaya janji pelaku, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Peristiwa bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook hingga memberanikan diri mendatangi pihak keluarga di Kecamatan Banjarwangi. Dalam pertemuan itu, Nurhadi mengaku berprofesi sebagai arsitek sekaligus kontraktor proyek yang berniat meminang Mimin serta mengiming-imingi pembangunan rumah baru.
Keyakinan pihak keluarga kian menguat setelah tersangka mengajak salah satu kerabat korban memesan material bangunan di sebuah toko senilai Rp113 juta. Namun, kecurigaan menyeruak saat keluarga hendak mengambil material bangunan yang baru disadari belum dibayar oleh tersangka, padahal bangunan lama sudah telanjur dirobohkan.
Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan menjelaskan mengenai kronologi awal kedatangan terduga pelaku ke rumah korban.
"Setelah menjalin komunikasi melalui media sosial, pekan lalu terduga pelaku datang menemui keluarga korban di Banjarwangi dengan maksud hendak meminang korban," ungkap Ipar, dilansir detikJabar, Selasa (21/7/2026).
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga yang merasa dirugikan.
"Karena curiga, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ini kepada kami. Personel Unit Reskrim kami kemudian datang ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku," ungkap Ipar.
Pengusutan kasus penipuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan fakta bahwa aksi kejahatan ini bukan merupakan pengalaman pertama bagi tersangka.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi menyampaikan jumlah korban yang pernah terpedaya oleh tipu daya tersangka.
"Menurut keterangan tersangka, tersangka melakukan aksi penipuan sebanyak 17 kali dengan modus yang hampir serupa," ucap Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi.
Penyelidikan awal menunjukkan latar belakang pekerjaan tersangka yang berbanding terbalik dengan pengakuannya saat mengelabui para korban.
"Dari hasil penyelidikan juga diketahui, jika tersangka ini bukan berprofesi sebagai arsitek atau kontraktor, melainkan petugas kebersihan," tutur Adi.