Polres Depok Tetapkan Wanita Kasus Pembuangan Bayi Sebagai Tersangka

Share

Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan seorang perempuan berinisial RS (21) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (13/8/2026).

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan kekasihnya yang tinggal di luar kota. RS nekad mengakhiri kandungannya saat menjalani proses pelatihan calon tenaga kerja wanita (TKW).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka yang kami lakukan intensif dari kemarin, kami mendapatkan bahwa memang hubungan dari tersangka ini dengan pacarnya yang berada di luar kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa pelaku telah menyadari kehamilannya sejak awal tahun 2026. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin yang dikandungnya sudah memasuki usia enam hingga tujuh bulan saat tindakan pengguguran dilakukan.

"Dan sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini, yaitu di tahun 2026. Dan menurut keterangan dari tersangka, umur kandungannya menginjak umur 6 ataupun 7 bulan," ungkap Made Gede Oka Utama.

Aksi aborsi tersebut dijalankan pelaku seorang diri di dalam kamar mandi lantai tiga ruko tempat pelatihannya. Pelaku memaksa mengeluarkan janin, memotong tali pusat memakai gunting, lalu membungkus jasad bayi menggunakan kain batik sebelum membuangnya ke tong sampah dekat ruko pada Senin (10/8/2026) pukul 21.35 WIB.

"Dia melakukan aksinya dengan seorang diri bertempat di kamar mandi di lantai 3 dari ruko tersebut. Kemudian dengan cara memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting dan membungkus jasad bayi tersebut dengan menggunakan kain batik," jelas Made Gede Oka Utama.

Tersangka berupaya menyembunyikan kehamilannya karena khawatir batal diberangkatkan bekerja ke Jepang. Tindakan nekat membuang bayi itu didorong oleh rasa takut yang besar terhadap masa depannya sebagai calon TKW.

"Dan sekira pukul 21.35 WIB di hari Senin atau sehari sebelumnya tersangka turun ke lantai bawah dan membuang ke tong sampah yang berjarak sekitar tidak jauh dari ruko tempat tersangka tinggal," tambah Made Gede Oka Utama.

Keterangan dari kepolisian mengonfirmasi bahwa ketakutan akan kegagalan menjadi pekerja migran menjadi motif utama di balik aksi nekat perempuan berusia 21 tahun tersebut.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia melakukan tindakan tersebut karena merasa ketakutan. Dia khawatir apabila masih mengandung, bayinya tersebut akan membuat dirinya gagal atau tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri," jelas Made Gede Oka Utama.

Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Depok kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author