Polres Metro Depok Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah di Pancoran Mas

Share

Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru atas laporan kasus teror dan perusakan fasilitas rumah yang dialami oleh keluarga Azis Suraji.

"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Made.

Atas tindakan perusakan dan pengancaman tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aksi teror ini sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memperlihatkan tindakan pelemparan helm hingga pembuangan sampah ke area kediaman korban. Rentetan intimidasi tersebut bahkan membuat keluarga Azis berencana menjual rumah tinggal mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, perselisihan antara tersangka dan korban diketahui telah berlangsung lama sejak tahun 2024 akibat perbedaan pendapat yang tak kunjung usai.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Made pada Senin (20/7/2026).

Upaya mediasi sebenarnya sempat dilakukan oleh pengurus lingkungan setempat bersama aparat kepolisian sebelum kasus ini meluas ke jalur hukum.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelas Made.

Meski telah didamaikan berulang kali, konflik antar tetangga tersebut terus berulang hingga puncaknya berujung pada aksi perusakan fisik pagar rumah korban.

"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tutur Made.

Karena situasi yang tidak kunjung membaik dan terus berulang, korban akhirnya memutuskan untuk membawa kasus perusakan ini ke ranah hukum formal.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambah Made.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author