Polres Metro Depok Tangkap Tiga Pelaku Begal Modus Aplikasi Hornet

Share

Aparat Polres Metro Depok menangkap tiga pelaku pembegalan berinisial AR (30), KA (24), dan S (42) yang mengincar korban melalui aplikasi kencan sesama jenis Hornet di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (26/7/2026) dini hari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi para tersangka yang menjebak dan menganiaya korban di area pemakaman sebelum membawa lari harta benda milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama memberikan penjelasan mengenai tata cara para pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya.

"Dapat kami sampaikan modusnya, yaitu yang pertama pelaku tersangka AR membuat aplikasi di Hornet. Kemudian pelaku mempelajari potensi ekonomi korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama.

Tersangka AR bertindak sebagai eksekutor awal yang bertugas menyaring calon korban berdasarkan kondisi finansial, lalu membawa korban ke lokasi yang sepi.

"Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AR ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Dua komplotan lainnya, yakni KA dan S, sudah bersiap di lokasi penyerangan untuk mengepung dan melumpuhkan korban secara fisik.

"Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Pihak kepolisian juga menyoroti tindakan para tersangka yang dinilai sangat membahayakan keselamatan para korbannya.

"Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Setelah para pelaku melarikan diri, korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga sekitar hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para tersangka.

"Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Berdasarkan catatan kepolisian, kelompok ini tercatat telah tiga kali melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Depok, yakni di Cilodong pada Senin (20/7/2026), Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7/2026), serta Jatimulya pada Sabtu (25/7/2026).

Atas tindakan kejahatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author