Polres Metro Depok Limpahkan Berkas Perusakan Rumah Pancoran Mas
Penyidik Polres Metro Depok bersiap melimpahkan berkas perkara kasus perusakan rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial FAA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Minggu, 16 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengiriman berkas ini dilakukan setelah kepolisian menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka. Penanganan kasus pidana ini dipastikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.
Polisi terus melanjutkan tahapan pemberkasan agar perkara perusakan dan pengancaman tersebut dapat segera disidangkan di court.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum," ungkap AKBP Made Gede Oka Utama.
Atas tindakan perusakan serta ancaman kekerasan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Penetapan status tersangka terhadap FAA diumumkan oleh kepolisian pada Kamis, 13 Agustus 2026.
"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, barang bukti berupa pecahan pagar rumah milik korban juga telah disita kepolisian.
"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas AKBP Made Gede Oka Utama.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa perselisihan antara tersangka FAA dan keluarga korban, Azis Suraji, sudah berlangsung sejak tahun 2024. Keduanya diketahui sering terlibat pertengkaran akibat perbedaan pendapat.
"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
Meskipun pertikaian tersebut sempat dimediasi oleh warga, pengurus RT/RW, dan Bhabinkamtibmas tanpa laporan polisi pada 2024, konflik antara kedua belah pihak ternyata tetap berlanjut hingga berujung perusakan.
"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelas AKBP Made Gede Oka Utama.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa konflik yang berlarut-larut ini terjadi akibat perselisihan yang terus berulang, hingga korban akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tutur AKBP Made Gede Oka Utama.
Laporan polisi akhirnya dibuat oleh korban setelah aksi teror dan perusakan rumah milik keluarganya terus berulang dan tidak kunjung usai meski telah berkali-kali dimediasi.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambah AKBP Made Gede Oka Utama.
Sebelumnya, aksi teror tetangga terhadap keluarga Azis Suraji viral di media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku melintas dengan sepeda motor lalu melempar helm ke rumah korban, serta membuang sampah hingga memicu keributan warga.