Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benur di Pelabuhan Merak

Share

Tim gabungan Satreskrim Polres Cilegon dan Subdenpom III/4-2 Merak menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Dilansir dari Detikcom, puluhan ribu benur tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan secara ilegal ke wilayah Sumatera.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernomor polisi B-1179-VMX yang melintas di area pelabuhan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M asal Kota Tangerang dan AR asal Kabupaten Lampung Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (23/7/2026).

Para pelaku mengemas benur dalam wadah styrofoam untuk diangkut jalur darat menuju Pulau Sumatera demi meraup keuntungan pribadi.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Maruli Ahiles Hutapea.

Aksi ilegal ini diduga kuat didasari oleh motif ekonomi tanpa memedulikan regulasi yang berlaku.

"Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Maruli Ahiles Hutapea.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Maruli Ahiles Hutapea.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author