Polres Buton Tangkap Guru Mengaji Diduga Pencabul Santri

Share

Kepolisian Resor Buton menangkap seorang guru mengaji berinisial FS (32) atas dugaan pencabulan terhadap sembilan orang santrinya di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kasus kekerasan seksual ini resmi dilaporkan ke polisi pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian mengamankan pelaku setelah menerima laporan resmi mengenai aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal pihak kepolisian, seluruh korban diduga dicabuli dalam kurun waktu beberapa bulan pada pertengahan tahun lalu.

"Untuk kejadian dugaan pencabulannya terjadi dalam rentang waktu bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Seluruh korban tercatat masih menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para korban merupakan santri yang secara rutin mengikuti kegiatan mengaji yang dipimpin oleh pelaku.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan momen pembinaan agama serta kesempatan saat berduaan dengan para korban untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korban saat kegiatan mengaji di musala dan di atas sepeda motor ketika pelaku membonceng para korban," ujar Sunarton.

Pihak Kepolisian Resor Buton saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author