Polres Boyolali Tetapkan Menantu Penabur Racun Tikus Sate Ayam Jadi Tersangka

Share

Aparat Kepolisian Resor Boyolali menetapkan seorang pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian Aminah (57), seorang warga Sindon, Ngempak, Boyolali. Kasus pidana ini memicu perhatian publik setelah pelaku tega membubuhkan racun tikus ke dalam makanan sate ayam yang dikirimkan kepada mertuanya tersebut.

Seperti diberitakan oleh Detikcom, pihak kepolisian tidak menghadirkan sosok PW secara langsung dalam pelaksanaan konferensi pers. Aparat kepolisian memilih untuk menampilkan foto dokumentasi wajah tersangka melalui sebuah layar monitor LCD yang disediakan di tempat rilis pers.

Berdasarkan tampilan visual pada monitor tersebut, tersangka terlihat mengenakan pakaian tahanan Polres Boyolali berwarna biru. Baju lengan pendek dengan nomor lambung 11 tersebut memuat tulisan 'Sat Tahti' pada bagian sisi depannya.

Pria berusia 40 tahun itu memiliki potongan rambut pendek dengan proporsi tubuh yang tampak gempal. Petugas memberikan sensor berupa warna hitam pada area wajah, khususnya di bagian mata, serta menyertakan tulisan 'Tersangka PW' pada bagian bawah foto.

Tersangka PW diketahui merupakan menantu dari korban Aminah. Pelaku dengan sengaja membubuhkan zat racun tikus ke dalam sate ayam sebelum mengirimkan makanan maut tersebut kepada korban.

"Pelaku (PW) saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam pers rilis yang dilaksanakan di Mapolres setempat pada Selasa (9/6/2026).

Dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik, PW telah mengakui seluruh perbuatannya yang mengirimkan sate ayam maut tersebut. Sebelum paket makanan dikirim menggunakan jasa pengantaran ojek online, tersangka sudah terlebih dahulu mencampurkan racun tikus ke dalamnya.

"Diakui oleh terduga pelaku bahwa terduga pelaku membeli sate tersebut kemudian mencampur racun tikus yang pelaku beli ke dalam sate tersebut. Kemudian dengan menggunakan akun palsu mengirimkan ke kediaman almarhumah atau korban," ujar AKBP Indra Maulana Saputra.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author