Polres Bogor Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi Rp12,5 Miliar

Share

Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas bersubsidi pada Jumat (22/5/2026). Praktik ilegal tersebut diperkirakan telah memicu kerugian finansial negara yang mencapai angka fantastis sebesar Rp12,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Bogor yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kedapatan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah diubah suai demi menampung bahan bakar melebihi kapasitas standar.

Kepolisian mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja sama dengan tiga oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk memuluskan transaksi berulang. Pihak berwenang saat ini telah mengamankan para oknum pengawas dan operator SPBU yang terlibat tersebut.

Sistem pengupahan ilegal bagi para oknum internal SPBU tersebut kini telah teridentifikasi. Koordinator sindikat menyetorkan uang bulanan sebesar Rp250.000 kepada pengawas, sementara para operator menerima imbalan senilai Rp10.000 untuk setiap transaksi pembelian BBM yang berhasil dilakukan.

Modifikasi bagian tangki penampungan dan penggantian pelat nomor kendaraan secara berkala menjadi taktik utama pelaku dalam mengelabui petugas lapangan. Setelah mendapatkan komoditas subsidi tersebut, pelaku mendistribusikannya kembali ke pasar gelap dengan patokan harga bbm non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

"Jadi mereka membeli pertalite, kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor, yang kemudian diperjual belikan kembali dengan harga non-subsidi," ujar AKBP Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor.

Penyidik kepolisian juga mengamankan sebuah tangki bertuliskan "PT PMG" yang terindikasi kuat menjadi wadah penampungan solar bersubsidi dari berbagai sumber tidak sah. Penemuan ini memperpanjang daftar modus operandi pengumpulan bahan bakar untuk sektor industri sebelum dipasarkan di luar ketentuan regulasi.

Rincian mengenai perubahan kapasitas kendaraan penampung kemudian dipaparkan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal. Penyitaan satu unit mobil mewah jenis Fortuner memperlihatkan bahwa ruang penyimpanan bahan bakarnya telah dirombak hingga mampu menampung volume hingga 700 liter.

"Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harusnya ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambahin 400 liter, jadi total ada 700 liter," jelas AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Bogor.

Pihak kepolisian menyesalkan penyalahgunaan komoditas yang seharusnya dialokasikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan tersebut. Distribusi ilegal ke sektor industri ini dinilai secara langsung telah mencederai hak konsumen yang sah serta merugikan perekonomian negara secara makro.

Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum formal melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda kategori VIII mengancam seluruh anggota sindikat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author