Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Sebagai Tersangka
Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka setelah kawanan anjing pemburu babi miliknya menyerang hingga menewaskan seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tragis tersebut dilansir dari Detikcom berawal dari penemuan jenazah korban pada hari Minggu (7/6/2026), setelah anak tersebut dilaporkan diserang saat sedang memancing bersama rekannya di kawasan hutan.
KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto menjelaskan bahwa insiden mematikan tersebut terjadi di tengah aktivitas perburuan hama babi hutan yang menggunakan bantuan sejumlah hewan pemburu.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing," kata KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto, Senin (8/6).
Satu dari dua anak tersebut berhasil menyelamatkan diri dari kejaran, sementara korban meninggal dunia di lokasi akibat luka gigitan parah dari kawanan hewan tersebut.
"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," imbuh Dwi.
Tersangka Y yang berasal dari Jakarta saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dengan jeratan pasal berlapis terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Rabu (10/6/2026).
Pihak penyidik menjerat Y dengan menggunakan Pasal 474 dan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) atas kelalaiannya mengawasi hewan peliharaan.
"Pasal 474 dan 336 KUHPidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urai Silfi.
Setelah melakukan penyerangan terhadap korban, empat ekor anjing pemburu tersebut langsung diamankan oleh warga ke dalam sebuah unit kendaraan roda empat hingga akhirnya ditemukan mati.
"Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing-anjing itu menerkam korban itu diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut," kata Silfi.
Kematian keempat hewan pemangsa tersebut diduga kuat akibat kehabisan pasokan oksigen karena diletakkan di dalam kabin mobil yang tertutup rapat serta dalam kondisi terikat.
"Infonya karena disimpan di dalam mobil terus diikat, mobilnya tertutup sehingga tidak ada oksigen di dalamnya. Iya (ada empat anjing yang mati)," kata Silfi.
Kepolisian saat ini sudah mengamankan sampel organ dari bangkai hewan tersebut untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, serta berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor guna melacak ratusan hewan lain terkait potensi penularan rabies.