Polres Bogor Tetapkan Tukang Fotokopi di Ciampea Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pelaku berinisial AN (34) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang fotokopi.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea ini kini telah memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor Bogor resmi mengubah status hukum pria tersebut.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, aparat kepolisian telah melakukan penahanan dan pemeriksaan intensif. Hasil dari gelar perkara menetapkan pria paruh baya tersebut sebagai tersangka utama.
"Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6).
Terbongkarnya tindakan asusila ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga korban. Pelaku nekat mengirimkan bukti rekaman video aksi bejatnya secara langsung kepada orang tua korban melalui pesan singkat.
Langkah ceroboh AN dipicu lantaran korban sudah dua pekan tidak kunjung datang ke tempat usahanya. Pelaku kemudian berupaya membujuk korban agar mau kembali bermain ke tempatnya.
"Pelaku menanyakan kenapa nggak main lagi ke tempat si Om, dia manggilnya Om gitu. Di situ dia langsung mengirimkan video-video itu. Dan dilihat sama orang tuanya, orang tuanya kaget," ucap pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6/2026).
"Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban," kata Entin Martini.
Melihat tayangan tidak senonoh tersebut, orang tua korban langsung berkoordinasi dengan pendamping korban. Hari itu juga mereka mendatangi markas kepolisian setempat guna membuat laporan resmi.
Pihak kepolisian kini tengah menyusun berkas perkara guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Tersangka dipastikan bakal menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat atas perbuatannya.
"Untuk tersangka sendiri berinisial AN (34) dan untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP," jelas Silfi.