Polres Bogor Tangkap Tukang Fotokopi Pelaku Pencabulan Anak

Share

Polres Bogor menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial AN (34) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan oleh pelaku di tempat kerjanya yang merupakan sebuah toko fotokopi. Korban dipancing ke lokasi kejadian dengan modus dipinjamkan telepon genggam oleh pelaku. Pendamping korban, Entin Martini, memberikan penjelasan mengenai lokasi serta modus operandi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya pada Jumat (26/6/2026).

"Di tempat usahanya pelaku, tempat fotokopian (pelaku mencabuli korban)," kata pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6/2026).

Entin menjabarkan lebih lanjut mengenai siasat pelaku yang memanfaatkan barang elektronik untuk menarik perhatian korban. "Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya itu fotokopian," jelasnya.

Menurut Entin, tindakan asusila tersebut kini telah disertai dengan penemuan sejumlah barang bukti oleh pihak terkait. "Di situ terjadi pelecehan, diduga ya, bukan diduga lagi sih ini barang buktinya sudah ada. Pelecehannya anak itu, dilecehnya dilakuin laki-laki dengan laki-laki lah gitu," tambah dia.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ini sudah berjalan sejak awal bulan. "Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6). Aparat penegak hukum kini tengah menyusun berkas perkara dengan menerapkan pasal berlapis terhadap AN.

"Untuk tersangka sendiri berinisial AN (34) dan untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP," jelasnya.

Proses penyelidikan lebih lanjut demi merampungkan perkara ini masih terus berjalan di tingkat penyidik Kepolisian Resor Bogor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author