Polres Bogor Menangkap Tersangka Pencabulan Anak di Ciampea

Share

Aparat Kepolisian Resor Bogor meringkus seorang pria berinisial AN (34) akibat melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai tukang fotokopi tersebut dilakukan setelah aksi bejatnya terungkap, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (25/6/2026).

Penyidik Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Bogor kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap AN yang sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.

Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya tindakan hukum terhadap pelaku dan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara ini.

"Orangnya sudah diamankan," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6/2026).

Penyelidikan intensif terus dilakukan kepolisian dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengusut tuntas kasus pencabulan yang diketahui terjadi lebih dari satu kali tersebut.

"Iya ini kita lagi proses, lagi kita periksa saksi-saksi," jelasnya.

Pendamping korban, Entin Martini, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang membaca pesan singkat dari AN yang mempertanyakan alasan korban sudah jarang berkunjung ke tempat usahanya.

"Jadi gini, si korban ini kan bermain tuh ke tempat usahanya si pelaku, tapi selang dua minggu ini tidak ada main ke situ, hingga akhirnya pelaku ini nge-chat korban, yang nerima orang tuanya," kata Entin.

Orang tua korban terkejut setelah menerima kiriman materi video dari pelaku yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh tersebut, lalu segera melaporkannya ke Polres Bogor.

"Dan menanyakan kenapa nggak main lagi ke tempat si Om, dia manggilnya Om gitu. Di situ dia langsung mengirimkan video-video itu. Dan dilihat sama orang tuanya, orang tuanya kaget," tambah dia.

Modus yang dilancarkan oleh AN dalam melakukan aksi pencabulan di tempat usaha fotokopinya tersebut adalah dengan cara memikat korban menggunakan pinjaman telepon seluler.

"Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan," kata Entin.

Menurut keterangan Entin, aksi pelaku sebelumnya tidak pernah diketahui karena korban sama sekali tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

"Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari pihak korban, kedekatan pelaku dengan korban sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Sebenarnya kalau kedekatan yang arah ke pelecehan itu dari kelas 4, kelas 5 SD sampai kelas 6 dan itu sudah dilakuinnya itu 4 kali." kata Entin.

Aksi pencabulan yang diduga telah terjadi sebanyak empat kali tersebut juga disertai dengan tindakan pelaku yang merekam perbuatannya ke dalam format video.

"Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban," kata Entin.

Saat ini korban dilaporkan telah mendapatkan layanan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author