Polres Bogor Tangkap Kakek Pemerkosa Remaja Hingga Hamil di Rancabungur

Share

Aparat Kepolisian Resor Bogor menangkap pria berinisial DUM (70) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi bejat tersangka yang merupakan tetangga korban tersebut terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan bentuk fisik korban dan membawanya ke puskesmas setempat hingga dinyatakan positif hamil.

Kepala Kepolisian Sektor Rancabungur Inspektur Dua Yudhi Widhiana mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka DUM dilakukan pada Senin (10/8/2026) malam sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

"Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus. Dari awal kita sudah mendampingi laporan ke Polres, termasuk tadi malam kita amankan bersama personel lain. Tadi malam langsung dibawa ke Polres," kata Yudhi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yudhi menjelaskan bahwa temuan kehamilan tersebut berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perubahan pada kondisi tubuh keponakannya.

"Jadi awalnya ada bibinya yang curiga, karena ada perubahan bentuk badannya korban, kok agak beda mungkin, karena curiga gitu dibawa lah ke puskesmas. Di sana dicek, hasilnya ternyata positif hamil," kata Yudhi.

Petugas Polsek Rancabungur bersama aparat kecamatan dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat langsung mendatangi kediaman korban untuk melakukan pendampingan hukum ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Jadi setelah dapat informasi begitu, kita ajak pihak kecamatan ke lokasi, kita ajak IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat), karena kan anak dan perempuan pula ya. Ketemulah sama bibinya. Kemudian, kita koordinasi sama PPA, kemudian kita arahkan agar korban dan keluarganya buat laporan ke PPA Polres Bogor," sambungnya.

Kepala Satuan PPA/PPO Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel markas kepolisian setempat.

"Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru," kata Silfi, Rabu (12/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman sanksi pidana yang cukup berat.

"Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Silfi mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak pertengahan hingga akhir tahun 2025.

"Iya, lebih dari sekali. Kalau keterangannya, itu pertama kali itu pertengahan tahun lalu. Sampai yang terakhir itu akhir tahun kemarin. Dan kalau dihitung-hitung sih, sesuai dengan bulan kehamilannya sekarang ya," kata Silfi.

Pihak kepolisian juga telah memfasilitasi pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban yang masih di bawah umur.

"Sudah, kita udah kasih rujukan psikolog, ke UPT, kita ajukan juga untuk asesmen Peksos juga gitu. Dan kita ajukan untuk ke LPSK juga gitu," sebutnya.

Adapun modus operational yang digunakan tersangka yaitu mendatangi rumah korban dengan berpura-pura meminta jasa pijat kepada ibu korban yang berprofesi sebagai tukang urut.

"Jadi si korban ini punya ibu. Ibunya itu tukang urut, tukang pijat gitu katanya. Nah, si tersangka ini suka minta pijat sama si ibunya. Suatu hari ibunya disuruh mijat, sakit, katanya nggak bisalah intinya," kata Silfi.

Tersangka kemudian meminta korban menggantikan ibunya untuk memijat, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pemerkosaan pertama kali.

"Disuruhlah anaknya mijat. Nah, saat dipijat itulah mulai intinya dilakukan pertama kali saat itu," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author