Polres Bengkalis Ungkap Perambahan 20 Hektare HPT di Bandar Laksamana

Share

Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus perambahan 20 hektare kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, dilansir dari Detikcom. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial ADI dalam perkara kejahatan lingkungan di areal konsesi PT SPM tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan manajemen PT SPM yang mendeteksi aktivitas pemotongan kayu dan alat berat. Pihak perusahaan kemudian melakukan pemantauan udara menggunakan drone karena akses darat menuju lokasi perambahan tergolong sulit.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membeberkan detail awal terjadinya aktivitas ilegal tersebut di area konsesi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perambahan sudah dilakukan sejak 27 Mei 2026 di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada dalam areal konsesi PT SPM," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Hasil pencitraan drone mengonfirmasi pembukaan lahan yang sedang berlangsung secara ilegal di dalam kawasan hutan.

"Dari hasil pemantauan udara, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi," imbuh Fahrian.

Informasi dari udara tersebut diteruskan oleh Humas PT SPM ke Satreskrim Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti dengan penyisiran lapangan.

"Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare dan sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit," lanjut Fahrian.

Di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator Hitachi PC110 yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.

"Kami sampaikan bahwa perkara ini akan kami proses dengan profesional dan tegas," pungkas Fahrian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author