Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mantan Karyawan Bank Pelaku Investasi Fiktif

Share

Aparat kepolisian membekuk seorang wanita berinisial SLK (42) akibat terlibat kasus penipuan dengan modus investasi dana talangan fiktif. Pelaku diketahui merupakan mantan sales kredit yang pernah bekerja sebagai karyawan outsourcing di sebuah bank di Kota Bekasi. Aksi penipuan ini menyasar seorang nenek berinisial HKS (73) dan telah berlangsung sejak Oktober 2021, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pelaku memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan korban yang kala itu berencana membuka asuransi resmi, lalu menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan nasabah lain dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam durasi 1 hingga 3 bulan. "Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp 1.020.000.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026).

Ketika memasuki masa jatuh tempo, modal pokok beserta keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diserahkan. Melalui pemeriksaan intensif dari Satreskrim, terungkap bahwa instansi perbankan terkait sama sekali tidak pernah meluncurkan program dana talangan semacam itu.

Kusumo menjelaskan bahwa tindakan SLK tersebut murni berjalan secara personal tanpa sepengetahuan pihak kedinasan. Berdasarkan pemeriksaan, seluruh dana miliaran rupiah milik korban telah habis digunakan pelaku untuk menutup utang pribadi, membayar sewa kontrakan, hingga membiayai sekolah anaknya. "Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran atau di atas rata-rata. Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika ingin berinvestasi," ucap Kapolres.

Pihak manajemen bank bertindak tegas dengan memecat SLK setelah praktik penipuan ini terbongkar. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti berupa bundel rekening koran dari sejumlah bank dan salinan percakapan WhatsApp (WA). Atas perbuatan yang dilakukannya, SLK dijerat menggunakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author