Polres Metro Bekasi Kota Menangkap Karyawan yang Mencuri Motor Operasional

Share

Polres Metro Bekasi Kota membekuk seorang karyawan berinisial ASW alias AS (42) setelah nekat membawa kabur sepeda motor operasional tempatnya bekerja di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Aksi kejahatan ini terungkap setelah pemilik usaha memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor tersebut dilaporkan oleh AGS (38), pemilik usaha ternak ayam potong di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Marga Mulya. Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku baru bekerja selama satu bulan di tempat usaha milik korban tersebut.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Penangkapan ini dilakukan dua hari setelah aksi pencurian berlangsung.

"Pelaku berhasil kami ringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta barang bukti motor yang belum sempat dijual," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026) dilansir dari Detikcom.

Sebelum melancarkan aksinya, ASW secara diam-diam membuat duplikat kunci kontak sepeda motor operasional berjenis Honda Beat dengan nomor polisi B-4950-TFG. Kendaraan tersebut awalnya dipinjamkan oleh AGS sebagai fasilitas bagi para karyawan untuk mengantarkan pesanan daging ayam potong kepada pelanggan.

Tersangka kemudian memanfaatkan situasi saat dirinya sedang tidak mendapatkan giliran bertugas untuk menyelinap ke area parkiran ruko dan membawa kabur motor tersebut. Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan nekat yang dilakukan oleh pekerja yang baru direkrut tersebut.

"Motifnya murni karena desakan ekonomi, namun tindakan ini sudah direncanakan secara matang lewat modus duplikasi kunci. Sangat kita sesalkan, baru bekerja satu bulan sudah berani mengambil motor tuannya," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat perbuatan pidana tersebut, tersangka ASW kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Selain membekuk karyawan berinisial ASW, aparat Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lain di pemukiman padat Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Selasa (9/6). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial AS dan AJS berhasil ditangkap petugas.

Peristiwa bermula ketika kedua pelaku melakukan pesta minuman keras bersama rekan-rekan mereka sebelum mulai berkeliling mencari target. Di bawah pengaruh alkohol, AS dan AJS berboncengan mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan di lingkungan perumahan warga.

Ketika menemukan sasaran, tersangka AS turun bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi, sedangkan tersangka AJS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Namun, aksi kedua pria mabuk ini tiba-tiba diketahui oleh anak korban.

"Namun, aksi tersebut mendadak tepergok oleh anak korban yang langsung meneriaki pelaku. Panik karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung mencoba memacu motor untuk melarikan diri, namun kendaraan mereka justru hilang kendali dan terjatuh di jalanan," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Warga sekitar beserta personel kepolisian yang tengah melaksanakan patroli langsung mengamankan kedua pelaku setelah korban berteriak dan menahan motor mereka. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami asal-usul kunci T modifikasi yang ditemukan dari tangan para tersangka.

"Para pelaku kami jerat dengan pasal pidana berat, di mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Kami mengimbau warga Kota Bekasi untuk tetap melipatgandakan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungannya," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author