Polres Metro Bekasi Tahan Tersangka Pencabulan Anak di Cikarang Barat

Share

Polres Metro Bekasi menuntaskan penyidikan dan menahan seorang pria berinisial N (47) atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (6/6/2026).

Kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara pria yang berdomisili di Cikarang Barat tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan. Penahanan dilakukan demi menjamin kelancaran tahapan hukum berikutnya.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani memberikan konfirmasi mengenai status hukum penanganan perkara yang menjerat tersangka N.

"Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," tutur Kasie Humas Polres Metro ,Bekasi AKP Aliyani, dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/6/2026).

Aliyani menambahkan bahwa proses hukum saat ini sudah memasuki tahap administrasi baru untuk penyerahan ke kejaksaan.

"Saat ini perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Aliyani.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari tindakan asusila pelaku pada Sabtu (23/5). Pihak korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada Selasa (2/6).

Aparat kepolisian bergerak cepat dengan meringkus tersangka dalam waktu satu hari setelah laporan resmi diterima.

"Pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkap terhadap yang bersangkutan. Tersangka berinisial saudara N yang berdomisili di wilayah Cikarang Barat," ujar Sumarni.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah mereka mengumpulkan indikasi awal yang kuat di lapangan.

"Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Sumarni memaparkan serangkaian langkah penyelidikan ilmiah dan hukum yang telah ditempuh oleh tim penyidik untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan N sebagai tersangka.

"Tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara," jelasnya.

Langkah penahanan langsung diterapkan begitu status hukum penyerang anak tersebut dinaikkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author