Polres Metro Bekasi Selidiki Dugaan Pencurian Listrik Tambang Bitcoin
Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi menyelidiki kasus dugaan pencurian arus listrik oleh pengelola sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penambangan bitcoin di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah aliran listriknya resmi diputus oleh pihak PLN pada Selasa, 30 Juni 2026.
Penyelidikan bermula dari kecurigaan petugas catat meter PLN terhadap konsumsi daya yang tidak wajar di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembongkaran ruko. Dilansir dari Detikcom, di dalam bangunan tersebut ditemukan sejumlah peladen (server) yang masih beroperasi dengan suhu ruangan sangat panas akibat penggunaan daya listrik ilegal yang diperkirakan mencapai 33.000 VA.
Pihak PLN ULP Tambun yang dikawal oleh personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi menemukan adanya sambungan ilegal tiga fasa di ruko tersebut saat melakukan pemeriksaan setempat. Seluruh barang bukti kini telah diamankan, dan kejadian ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian.
"Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peruntukan dari penggunaan daya listrik ilegal tersebut dan belum bisa memastikan apakah ruko itu benar-benar digunakan untuk aktivitas penambangan bitcoin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," lanjut Budi Hermanto.
Proses pembongkaran ruko ini sempat terekam dan menjadi viral di berbagai media sosial.
"Belum diketahui apa temuan tersebut," tutur Budi Hermanto.