Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Industri Tembakau Sintetis

Share

Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pondok Gede dan Tambun Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengungkapan ini melibatkan dua kasus produksi ilegal yang saling terhubung dalam satu rangkaian peristiwa dengan total tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku meraup keuntungan finansial yang cukup besar dari setiap siklus produksi dan penjualan narkoba tersebut.

"Keuntungan dalam satu kali produksi sampai dengan terjual bisa mencapai Rp 5 juta," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Aktivitas ilegal pembuatan tembakau sintetis ini diketahui telah berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir. "Keuntungannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 17 juta, karena sudah tiga kali produksi," katanya.

Melihat besarnya potensi penyebaran, aparat kepolisian kini memperluas jangkauan penyelidikan guna memutus rantai distribusi obat-obatan terlarang tersebut. "Ini yang sedang kita telusuri karena kita juga harus menekan rantai pasoknya. Dalam arti, supply reduction-nya juga kita telusuri karena jalur untuk masuk ke Kota Bekasi ini dari arah timur, dari arah barat, dari arah selatan juga banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan-pengungkapan ini sampai mendapatkan ke bandar besarnya," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penindakan bertahap yang dilakukan petugas di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Bekasi. "Ada dua kasus menonjol, yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis.

Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," ujarnya. Dalam penyitaan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 48,9 gram tembakau sintetis beserta berbagai peralatan laboratorium rumahan yang digunakan untuk meracik bahan kimia.

"Tentunya barang bukti yang kita dapat sita dari tiga pelaku ini adalah tembakau sintetis itu sendiri, kemudian ada cairan alkohol, kemudian ada alat-alat untuk memproduksi tembakau sintetis, meliputi gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat aduk, baskom, dan kloroform lem akrilik," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author