Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sinte

Share

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dua orang tersangka berinisial MRS dan RR berhasil ditangkap, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus industri rumahan barang haram ini berawal dari penelusuran tim kepolisian di media sosial Instagram terhadap akun penawaran tembakau sinte. Petualangan para pelaku terendus usai petugas melacak jejak transaksi serta titik pengiriman paket.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menyampaikan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba," kata Kompol Untung Riswaji, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Penyergapan pertama dilakukan terhadap tersangka perempuan berinisial MRS pada pukul 03.00 WIB. Dalam pengoperasiannya, MRS berperan mengelola rekening bank serta menampung dana hasil penjualan tembakau sintetis tersebut.

"Berdasarkan pengembangan tersebut, pada pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MRS, dari tangan tersangka disita 1 unit HP dan buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kompol Untung Riswaji, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Pemeriksaan intensif terhadap MRS mengarahkan polisi ke lokasi rumah kontrakan di Jalan Melati Jatimulya, tempat tersangka RR memproduksi sekaligus memasok tembakau sintetis. Petugas mencokok RR di kontrakan tersebut pada pukul 03.30 WIB.

Hasil penggeledahan di markas produksi milik RR menyita barang bukti berupa tembakau sintetis bruto 424,70 gram, empat bungkus kecil sinte bruto 16,40 gram, serta satu bungkus tembakau biasa. Polisi turut mengamankan peralatan racik meliputi timbangan digital, gelas ukur, stoples, pengaduk elektrik, jeriken alkohol pelarut, belasan pak plastik klip, dan dua unit iPhone.

"Saat mengamankan RR, tim menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar tembakau sintetis bruto 424,70 gram dan 4 bungkus kecil bruto 16,40 gram, 1 bungkus tembakau biasa," jelas Kompol Untung Riswaji, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Tersangka RR mengaku mengonsumsi sabu sejak 2024 sebelum beralih memakai tembakau sinte pada 2025 lewat pembelian di Instagram. Berbekal panduan dari media sosial dan modal Rp7 juta dalam tiga bulan terakhir, RR meracik sendiri barang haram itu dan telah mendistribusikannya sebanyak tiga kali sejak Maret 2026.

Atas tindakan tersebut, MRS dan RR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kompol Untung Riswaji, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author