Polres Bantul Selesaikan Kasus Ibu Lakban Anak Secara Kekeluargaan
Aparat Kepolisian Resor Bantul menangani perkara seorang ibu berinisial TKS (25) yang diduga melakban dan meninggalkan anak kandungnya yang berumur 3 tahun sendirian di dalam rumah. Kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum atas keputusan dari pihak keluarga.
Dikutip dari Detikcom, suami pelaku sekaligus ayah korban yang berinisial RF (29) memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa jalur pengadilan. Langkah penanganan perkara tersebut diambil demi memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan keputusan tersebut setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak terkait.
"Dari hasil pemeriksaan, suami selaku kepala rumah tangga atau wali dari korban tidak ingin melaporkan pelaku atau Ibu kandung korban dan akan memperbaiki rumah tangga," kata Iptu Rita Hidayanto.
Tindakan penutupan kasus ini didasari oleh kerelaan sang suami untuk memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh istrinya.
"Sehingga kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," kata Iptu Rita Hidayanto.
Pihak keluarga menilai bahwa aksi nekat yang dilakukan oleh TKS dipicu oleh kondisi mental yang tidak stabil akibat kelelahan dalam merawat anak. Situasi tersebut diperparah karena pelaku baru pertama kali mengemban peran sebagai seorang ibu.
"Keluarga dan suami pelaku menganggap kejadian tersebut sebagai gangguan psikis akibat lelahnya mengurus anak sendirian dan pertama kali menjadi seorang ibu atau istilahnya baby blues," kata Iptu Rita Hidayanto.