Polisi Tindak Penyelenggara Konvoi Pemotor di Bundaran HI Jakarta

Share

Polisi di Jakarta Pusat menindaklanjuti konvoi ratusan pemotor yang berlangsung di Bundaran HI dan memicu kemacetan parah pada Jumat malam, 24 Juli 2026, bertepatan jam pulang kantor.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ari Setyo mengatakan pihaknya akan memanggil penyelenggara dan selebgram yang terlibat karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Iya nggak ada izin. Dipanggil (selebgram) di Polsek Menteng," ujar Kompol Ari Setyo dilansir dari Detik Oto, Senin (27/7/2026).

Ari menambahkan, baik penyelenggara maupun selebgram bisa dikenai tindakan hukum karena mengganggu ketertiban umum dan tidak memiliki izin.

"Iya bisa saja (ditindak). Mereka mengganggu ketertiban umum dan tidak ada izin," ujar Ari lagi.

Kegiatan night ride itu menyebabkan kemacetan luar biasa di sepanjang Sudirman-Thamrin. Banyak pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki pelat nomor, dan sepeda motor yang dimodifikasi dengan suara bising.

Aksi ini viral di media sosial karena kelompok pemotor memenuhi seluruh ruas jalan bahkan menerobos jalur bus Transjakarta, membuat kendaraan lain terjebak kemacetan.

Akun TMC Polda Metro melaporkan bahwa pukul 23.52 WIB, polisi membubarkan pengendara motor yang mengganggu ketertiban dengan menggunakan tiga lajur jalan di depan Sarinah Plaza.

Pada pukul 00.40 WIB, polisi mengimbau pemotor di sekitar Pos Pol Bundaran HI untuk segera melanjutkan perjalanan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kemacetan konvoi polisi
Editors Team
gilang-permana-putra
Author