Polisi Tilang Pengemudi Pajero Akibat Pelat Nomor Modifikasi di Sragen

Share

Satuan Lalu Lintas Polres Sragen menindak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang memasang pelat nomor AD1 84WOK pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penindakan ini dilakukan setelah kendaraan tersebut viral di media sosial karena susunan susunan angka dan hurufnya diubah hingga menyerupai kata bernada tidak sopan.

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa pelat nomor resmi yang terdaftar di Samsat Sragen sebenarnya adalah AD 184 WOK. Namun, pemilik kendaraan sengaja memodifikasi font dan jarak penulisan sehingga melanggar aturan spesifikasi teknis penomoran kendaraan bermotor, seperti dilansir dari Detikcom.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono membenarkan adanya pelanggaran lalu lintas tersebut dan menyatakan pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi terkait.

"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," kata Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Iptu Kukuh menjelaskan bahwa pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut sama sekali tidak memenuhi standar penerbitan resmi dari pihak kepolisian.

"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegas Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author