Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Jawa Timur
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Jawa Timur, dengan tiga berkas perkara sudah lengkap dan siap disidang, sementara dua lainnya masih dalam proses pemberkasan, dilansir dari Detikcom, Rabu (5/8/2026). Berkas perkara tiga tersangka, TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian dan dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Agung tanggal 29 Juli 2026, ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim Polri. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain, DHB dan VC, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik dan akan segera dikirim ke JPU untuk penelitian, tambahnya.
Kelima tersangka yaitu TW sebagai Direktur Utama PT SPEM sekaligus pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, DW Komisaris PT SPEM, BSW Direktur PT SPEM, serta DHB dan VC yang pernah dan kini menjabat Direktur PT SJU.
Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan beberapa pasal lain terkait tindak pidana pencucian uang. Tersangka TW, bersama DW dan BSW, diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan mineral serta batubara tanpa izin sejak 2019 hingga 2025, dengan aktivitas di Jawa Timur dan wilayah lain.
Modus mereka membeli emas batangan hasil pertambangan tanpa izin, kemudian menjualnya ke pihak lain termasuk Siman Bahar dan perusahaan terkait, dan memprosesnya di PT Simba Jaya Utama dan perusahaan pemurnian lainnya. Hasil pemurnian tersebut menjadi emas batangan berbagai jenis dan berat yang kemudian disalurkan melalui 15 rekening bank atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul harta, yang digunakan kembali untuk pembelian emas ilegal secara berkelanjutan selama periode tersebut.