Polisi Tetapkan Saepul Tersangka Mutilasi Pria di Cipayung Depok

Share

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah rumah kontrakan di Cipayung, Kota Depok, Kamis (6/8/2026). Tersangka nekat mengakhiri nyawa korban yang baru dikenal melalui media sosial tersebut karena tergiur ingin menguasai barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor. "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika.

Aparat kepolisian saat ini masih melakukan perburuan terhadap sosok penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

"Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya," ujarnya. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana," jelasnya. Tim penyidik menangkap tersangka saat mencoba melarikan diri di kawasan Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

"Pelaku sudah ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Inisial SA. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marassabessy," kata Kompol Dimitri Mahendra Kartika.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Resmob melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah pesisir Banten. "Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB di Pandeglang, Banten saat melarikan diri," ujarnya.

Insiden pembunuhan itu bermula ketika korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Cipayung pada 23 Juli 2026 setelah saling kenal via media sosial.

"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Pertemuan itu diwarnai adu mulut yang membuat pelaku emosi dan nekat menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam. "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.

Usai memastikan korban tewas, pelaku langsung memotong tubuh korban menjadi dua bagian guna mempermudah proses pembuangan jasad.

"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi. Setelah membuang jasad, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban untuk dijual di daerah Banten.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," ujarnya. Istri korban sempat melapor ke pihak kepolisian karena suaminya tidak kunjung kembali ke rumah sejak hari pertemuan tersebut.

"Sehari kemudian, 25 Juli 2026, istri korban melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok," kata Budi. Penyidik juga mendalami latar belakang hubungan antara pelaku dan korban berdasarkan temuan awal pemeriksaan. “Untuk motif pembunuhan sendiri sedang kami dalami, namun ditemukan fakta bahwasanya pelaku diduga merupakan penyuka sesama jenis. Untuk posisi penangkapan dari pelaku, kami amankan di Kampung Sinar Laut di daerah Panimbang, Pandeglang,” ujar Breggy.

Kepada tim penyidik, tersangka mengaku terpaksa memotong jasad korban karena kesulitan membawanya keluar dari kontrakan.

"Karena susah bawanya, Bang. Di situ kan ramai orang," kata Saepullah. Tersangka juga mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan dengan pisau dapur yang sudah disiapkan. "Pakai pisau yang saya gunakan buat nusuk," ujar Saepullah.

Sebelum ditemukan, warga sekitar sempat melihat tumpukan karung berisi jasad korban sejak akhir Juli 2026 namun tidak mencurigainya.

"Memang dari tanggal 24 Juli, ada salah satu masyarakat melihat ada seperti kantong tumpukan sampah," ujar Budi. Keberadaan jasad dalam karung baru terungkap saat warga berniat membersihkan tumpukan sampah di lokasi kejadian.

"Nah, pada saat tanggal 4 Agustus, ada warga masyarakat ingin membakar sampah. Melihat tumpukan itu mau dibakar. Tetapi setelah mereka melihat, loh kok ada seperti potongan tubuh manusia," sambungnya. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu singkat setelah penemuan jasad.

"Setelah dalam waktu 1×24 jam, itu sudah diamankan pelakunya," jelas Budi. Hingga Kamis (6/8/2026) sore, tim gabungan yang melibatkan anjing pelacak K9 dan Satgas SDA Dinas PUPR Kota Depok masih menyisir aliran air Kali Licin untuk mencari potongan kaki korban yang tertutup tumpukan sampah. "Tergantung kesanggupan anjingnya, kalau dipaksakan kan enggak maksimal juga," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono mengenai kelanjutan proses pencarian di lokasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author