Polisi menangkap tiga pengedar obat keras di Cigombong Bogor

Share

Polisi menangkap tiga pengedar obat keras tanpa izin edar di wilayah Cigombong, Bogor, Jawa Barat, lalu menyita ribuan butir obat serta senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengamankan seorang pelaku bernama MF dan mengembangkan kasusnya.

Dilansir dari Detikcom, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan total barang bukti yang disita mencapai 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam.

"Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam)," kata AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.

Menurut AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, ketiga tersangka adalah MF yang berusia 24 tahun, RC 17 tahun, dan A 21 tahun.

"Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam)," kata AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.

Dilansir dari Detikcom, rincian obat yang disita terdiri dari 1.950 butir tramadol, 2.600 butir hexymer, 400 pil Y, dan 620 butir trihexphenidyl.

"Kronologi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIB, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yg mengaku bernama MF," ucap AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.

Penyidik kemudian menggeledah MF dan menemukan satu kotak kayu berisi 750 butir tramadol, 1.600 butir hexymer, 400 butir pil Y, 20 butir trihexphenidyl, serta uang tunai Rp 2,8 juta.

"MF mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan milik C yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," terangnya.

Pengembangan dilakukan keesokan dini harinya, saat A dan RC kembali diamankan dan penyidik melanjutkan penyelidikan ke rumah kontrakan.

"Pelaku mengakui masih menyimpan kesediaan farmasi di kontrakannya, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bogor beserta para tersangka kembali melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan," imbuh AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.

Di kontrakan itu, penyidik menemukan 1.200 butir tramadol, 600 trihexphenidyl, dan 1.000 hexymer, dengan pengakuan pelaku bahwa barang diperoleh dari orang yang masih dalam pengejaran polisi.

"Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba polres Bogor guna diproses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author