Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR
Aparat kepolisian meringkus seorang pengemudi taksi daring berinisial JF (57) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap mobil lain di ruas Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dikonfirmasi setelah adanya rekaman video amatir yang memperlihatkan pelaku digiring petugas ke Mapolda Metro Jaya dengan tangan terikat kabel ties pada Minggu (31/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan video viral aksi anarkis di media sosial melalui patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi dari pihak korban di Polsek Kebayoran Lama. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, insiden gesekan berujung perusakan tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB saat korban melintas dari Gerbang Tol Pondok Pinang.
Ketika berada di jalur tol, mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM yang dikemudikan JF berupaya mendahului dari sisi kiri hingga menyerempet bagian samping kiri minibus milik korban akibat ruang jalan yang menyempit. Petugas kepolisian bertindak cepat mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di wilayah Tangerang Selatan.
"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Dalam penindakan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu kemeja hijau lengan pendek dengan identitas 'Gocar', satu jaket hitam, satu celana panjang biru, telepon pintar, serta berkas rekaman video di lokasi kejadian. Tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Tindak Pidana Perusakan dan harus menjalani pemeriksaan intensif.