Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR

Share

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) setelah melakukan aksi perusakan terhadap mobil pengendara lain di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB.

Tindakan anarkis tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku karena tidak diberi jalan oleh korban saat hendak menyalip dari lajur kiri, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Korban yang mengendarai minibus setelah masuk lewat Gerbang Tol Pondok Pinang sempat diserempet oleh mobil Daihatsu Sigra milik pelaku akibat lajur yang sempit.

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menemukan rekaman video peristiwa tersebut yang sempat viral di media sosial melalui patroli siber. Korban sendiri telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebayoran Lama sebelum penangkapan dilakukan.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif tindakan tersebut.

"Untuk penyebabnya masih dalam tahap pendalaman. Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono.

Dalam aksi tersebut, pelaku memukul bagian spion mobil menggunakan kunci roda hingga patah dan mengakibatkan bodi kendaraan korban mengalami lecet-lecet.

"Spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," sebutnya.

Pengejaran terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya hingga ke kediamannya di daerah Tangerang Selatan.

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan 'Gocar', satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video di lokasi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author