Polisi Tangkap Sopir Angkot Perusak Mobil di Bekasi Selatan
Aparat kepolisian menangkap seorang sopir angkutan kota berinisial AA (20) karena melakukan aksi amuk yang berujung pada perusakan sebuah mobil di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (11/7/2026).
Tindakan anarkis tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku yang tidak diberikan jalan saat hendak mendahului kendaraan korban. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, pengemudi angkot tersebut kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka atas perbuatannya.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
Setelah diringkus oleh petugas, penampilan pelaku yang sebelumnya mengamuk di jalanan kini tampak lesu. Pihak kepolisian menjerat tersangka AA menggunakan Pasal 521 KUHP terkait dengan tindakan perusakan barang milik orang lain.
"Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban, karena korban menghindar," ujarnya.
Insiden yang sempat viral di media sosial ini bermula ketika korban tengah berkendara dari arah Jatiasih menuju kawasan Summarecon Bekasi. Pelaku yang tersulut emosi kemudian nekat menghadang laju mobil korban menggunakan sebuah pot bunga.
"Motifnya kesal mau nyalip nggak bisa," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7).
Setelah menghadang di depan kendaraan, terjadi keributan dan adu mulut antara pelaku dan korban di lokasi kejadian. Tersangka sempat melayangkan pukulan ke arah korban serta merusak bagian pintu mobil hingga mengalami penyok akibat hantaman tangan.
"Pelaku kan kesal sama korban karena mau nyalip nggak bisa. Dia turun, terus di depan mobil korban dikasih pot bunga. Ribut cekcok, korban sempat dipukul, dirusak mobilnya. Pintunya penyok dipukul tangan," jelasnya.