Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Reseller Puluhan Senjata Airgun

Share

Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atas dugaan kepemilikan belasan pucuk senjata airgun ilegal pada Kamis (25/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pelaku diketahui bertindak sebagai reseller yang memperjualbelikan senjata tersebut sejak dua tahun lalu. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

"Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp200 juta dari usaha tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Pandu Prabawa, dikutip Antara, Kamis (25/6/2026).

Tersangka memasarkan kembali senjata airgun tersebut kepada konsumen dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp4 juta untuk setiap pucuknya. Terkait kepemilikan senjata, pihak kepolisian menegaskan adanya regulasi yang ketat.

"Kalau untuk air softgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," kata Pandu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melacak keberadaan pelaku maupun reseller lain yang terlibat dalam jaringan ini. Fokus utama petugas tertuju pada pengusutan jalur pasokan senjata-senjata tersebut.

"Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut," kata Pandu.

Dalam operasi penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, dan 42 pen pemicu pelatuk. Selain itu, turut disita 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air soft gun, 11 slide part atau kokang, serta berbagai peralatan untuk memodifikasi senjata seperti tang cucut, obeng, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve air gun.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, serta senjata lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author