Polisi Tangkap Tiga Pria Penganiaya Burung Hantu di Manggarai Barat

Share

Aparat Polres Manggarai Barat menahan tiga warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Nusa Tenggara Timur, usai menyiksa dan membakar burung hantu secara hidup-hidup pada 8 Agustus 2026 malam, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Aksi keji yang direkam serta diunggah ke media sosial hingga viral pada 11 Agustus 2026 tersebut dipicu oleh mitos kepercayaan lokal mengenai ancaman ilmu hitam dan keinginan mencari perhatian publik.

Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan motif di balik tindakan kejam ketiga pelaku berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) yang kini telah ditangkap pihak kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam," ungkap Lufthi, Selasa (12/8/2026).

Lufthi membeberkan anggapan para pelaku mengenai tindakan pembakaran satwa tersebut.

"Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," kata Lufthi.

Selain faktor kepercayaan mistis, polisi menegaskan adanya unsur kesengajaan dalam mendokumentasikan aksi tersebut untuk diunggah ke platform media sosial.

"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," jelas Lufthi.

Peristiwa ini bermula saat GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur SB, lalu mengajak VJ dan SB untuk menangkapnya. VJ kemudian memegang kedua sayap burung tersebut, sementara GJ memukul kepalanya berulang kali memakai kayu sebelum VJ menyulutkan api.

"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," ungkap Lufthi.

Lufthi menyayangkan sikap SB yang membiarkan penganiayaan itu terjadi demi sebuah rekaman video.

"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ujar Lufthi.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur turut memberikan tanggapan keras atas insiden penyiksaan satwa dilindungi tersebut.

"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan. BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut," kata Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Meskipun proses identifikasi jenis burung masih berjalan, Adhi mengingatkan keberadaan satwa dilindungi seperti Celepuk Flores (Otus alfredi) yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

"Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya," tegas Adhi.

Ia menambahkan bahwa penganiayaan terhadap satwa liar dapat merusak fungsi ekologis dan keseimbangan lingkungan sekitar.

"Satwa liar merupakan bagian penting dari ekosistem. Keberadaan setiap jenis satwa memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan lingkungan," tegas Adhi.

BBKSDA NTT berkomitmen melanjutkan koordinasi bersama kepolisian guna mengawal proses hukum para pelaku.

"BBKSDA NTT mengapresiasi langkah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yang telah menangkap tiga terduga pelaku tersebut. BBKSDA NTT akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author