Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Anak di Cakung

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pria berinisial SR setelah kedapatan memerkosa anak perempuan berumur 12 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (19/6), dilansir dari Detikcom.

Aksi pelaku terungkap saat ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga mendapati laporan dari Ketua RT setempat mengenai keberadaan anaknya di kontrakan SR. Penangkapan tersebut sempat viral di media sosial karena pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol atap rumah sebelum akhirnya dikepung oleh warga setempat.

Pihak kepolisian langsung melakukan tindakan hukum setelah menerima laporan dari ibu korban. Guna memperkuat penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita oleh petugas berupa pakaian milik korban, pakaian milik tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana memberikan penjelasan terkait kronologi penangkapan tersangka yang sempat mencoba kabur tersebut.

"Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku, setelah itu terduga pelaku diamankan oleh warga setempat," ujar Kompol Lina, dikutip Senin (22/6/2026).

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," pungkas Kompol Lina.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan pidana tersebut, SR menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author