Polisi Tangkap Pria Lulusan S2 yang Merampok Toko Emas di Depok

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria lulusan S2 berinisial RWP (40) yang diduga merampok uang senilai Rp 20 juta di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok, akibat terjerat utang pinjaman online.

Aksi kriminalitas tersebut terjadi pada Kamis (28/5) siang, di mana pelaku sempat mengancam karyawan toko menggunakan pisau dapur serta pistol mainan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pelaku melompati etalase dan sempat menendang dada korban yang mencoba melawan sebelum akhirnya membawa kabur uang tunai dan ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di tempat kejadian perkara.

"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban," ujar Rizky Firmansyah.

Rizky Firmansyah menambahkan bahwa korban sempat memberikan perlawanan untuk membela diri sebelum akhirnya terjatuh akibat serangan fisik dari tersangka.

"Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh," ujar Rizky Firmansyah.

Tersangka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menguras isi laci etalase dan mencoba melarikan diri dari kejaran massa.

"Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp 20 juta. Dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga," ucap Rizky Firmansyah.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku juga menggunakan senjata mainan untuk menakut-nakuti masyarakat yang berusaha mengejarnya di area pasar.

"Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya," ucap Rizky Firmansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, polisi menemukan motif utama di balik tindakan nekat yang dilakukan oleh pria tersebut.

"Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," jelas Rizky Firmansyah.

Mengenai latar belakang pendidikan pelaku, pihak kepolisian membenarkan status kelulusan pascasarjana yang dimiliki oleh tersangka RWP.

"Betul (pelaku S2)," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra.

Sementara itu, tersangka RWP memberikan keterangan mengenai status pekerjaannya yang sudah lama menganggur sebelum memutuskan untuk melakukan perampokan.

"Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih," ujar RWP.

RWP mengaku bahwa pinjaman dana tersebut awalnya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari hingga akumulasinya mencapai angka yang sangat besar.

"Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin," tutur RWP.

Atas tindakan pidana perampokan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author