Polisi Tangkap Pria Bawa Golok di Citeureup Bogor

Share

Aparat kepolisian menangkap pria berinisial IK (18) akibat membawa senjata tajam jenis golok dan mengancam warga di kawasan Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Jumat (17/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi pengancaman bermula di sebuah warung jamu kawasan Kamurang pada Senin (13/7) sekitar pukul 00.35 WIB. Di lokasi tersebut, pelaku menggunakan sebilah golok untuk menakut-nakuti korban yang berada di tempat kejadian.

Tidak berhenti di satu lokasi, pelaku kembali melancarkan aksi serupa tiga jam kemudian di tempat yang berbeda. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa rentetan kejadian mengganggu ketertiban umum ini berlangsung pada dini hari yang sama.

"Peristiwa pengancaman tersebut diketahui terjadi pada Senin (13/7) dini hari di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, Jumat (17/7/2026).

Pengakuan pelaku mengenai lokasi kedua didapatkan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan awal secara intensif pascapenangkapan.

"Tidak berhenti di situ, berdasarkan hasil interogasi awal setelah penangkapan, pemuda tersebut mengakui kembali melakukan aksi serupa sekitar pukul 03.55 WIB di warung kelontong yang berlokasi di Kelurahan Puspanegara," ungkapnya.

Petugas gabungan dari Polsek Citeureup dan Tim Resmob Polres Bogor melakukan tindakan cepat dengan membekuk IK di kediamannya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7) malam sekitar pukul 18.15 WIB.

"Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum," kata Kompol Eddy.

Saat proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Pelaku bersama barang bukti tersebut langsung digelandang ke markas kepolisian setempat.

"Terduga pelaku berserta barang bukti senjata tajam kini telah diamankan di Mapolsek Citeureup guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author