Polisi Tangkap Pilot Malaysia Airlines Pembawa Narkoba di Soetta
Aparat kepolisian menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga menyelundupkan lebih dari 26 kilogram narkotika ke Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat mengamati hasil pemindaian X-ray koper penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi proses penangkapan tersangka saat mengambil koper tersebut.
"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan Bea Cukai membuktikan koper tersebut berisi belasan paket barang haram.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka diperintah oleh seseorang dari Malaysia untuk mengantar barang tersebut ke Jakarta dengan imbalan uang tunai sebesar RM 50.000.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Tersangka dijadwalkan menunggu instruksi lanjutan di penginapan untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada pemesan lokal.
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian Malaysia turut memberikan keterangan resmi terkait rekam jejak aksi penyelundupan yang dilakukan oleh oknum pilot tersebut.
"(Tersangka) telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya mengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan sesuai jadwal penerbangannya. Ini bukan pertama kalinya karena dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke beberapa negara," kata Datuk Hussein Omar Khan, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman.
Pengusut juga mendapatkan keterangan penting terkait pemetaan jaringan pengedar internasional yang terhubung ke Indonesia.
"Pilot tersebut juga telah memberikan informasi tentang beberapa sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia," kata Datuk Hussein Omar Khan.
Kepolisian Kerajaan Malaysia akan menelusuri aliran dana serta jaringan anggota sindikat, sembari memastikan proses pengawasan di area bandara keberangkatan.
"Interogasi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA." "Ini berarti dia bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan, dan masalah ini perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan bagaimana narkoba tersebut tidak terdeteksi," kata Datuk Hussein Omar Khan.
Saat ini, tersangka Mohd Saufi bin Othman berada dalam penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.